DPMPTSP adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah. DPMPTSP dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. DPMPTSP mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu, serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut Dinas Penanaman Modal dan PTSP menyelenggarakan fungsi: 1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya. 2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya. 3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya. 4. Pelaksanaan administrasi DPMPTSP. 5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.