Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Sidoarjo

Tugas dan fungsi dinas penanaman modal dan pTSP kabupaten Sidoarjo

  • 23 Juli 2025
  • 135 kali

Berdasarkan Perbub Nomor 15 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisai, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sidoarjo, pasal 4 dan 5, rincian tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan PTSP adalah sebagai berikut:

DPMPTSP mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu, serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah. 

DPMPTSP mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi DPMPTSP; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.