Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Sidoarjo

OSS

  • 24 Juli 2025
  • 96 kali

OSS adalah singkatan dari Online Single Submission, sebuah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus berbagai perizinan yang diperlukan untuk memulai dan menjalankan bisnis. OSS menggantikan sistem manual yang sebelumnya tersebar di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan satu platform terpadu.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai OSS:

Integrasi:

OSS mengintegrasikan berbagai jenis perizinan, termasuk izin lokasi, izin lingkungan, izin usaha, dan izin operasional.

Aksesibilitas:

Pelaku usaha dapat mengakses OSS melalui situs web atau aplikasi seluler, memungkinkan pengurusan izin dari mana saja.

Efisiensi:

OSS memangkas birokrasi dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin, karena semua proses dilakukan secara online dan terpusat.

Transparansi:

Sistem ini memberikan transparansi dalam proses perizinan, memungkinkan pelaku usaha untuk memantau status permohonan izin mereka.

NIB:

Setelah berhasil mendaftar di OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus menjadi TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan API (Angka Pengenal Impor).