EVALUASI INTERNAL TW 1 2024
04 Mei 2026
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Sidoarjo
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
PP ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang meliputi:
1) kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
2) pelaksanaan Perizinan Berusaha di daerah;
3) Perda dan Perkada mengenai Perizinan Berusaha;
4) pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
5) pembinaan dan pengawasan;
6) pendanaan;
7) sanksi administratif. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.