Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Sidoarjo

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

  • 01 Januari 2022
  • 176 kali

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

PP ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang meliputi:

1) kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;

2) pelaksanaan Perizinan Berusaha di daerah;

3) Perda dan Perkada mengenai Perizinan Berusaha;

4) pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;

5) pembinaan dan pengawasan;

6) pendanaan;

7) sanksi administratif. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

(DOWNLOAD)