Laporan Pengaduan TW I dan TW...
11 September 2026
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Sidoarjo
🏡 PERSYARATAN & MEKANISME PERMOHONAN PKKPR NON BERUSAHA
Bagi masyarakat yang akan mengajukan PKKPR Non Berusaha, pastikan dokumen persyaratan telah disiapkan dan ikuti alur permohonan dengan benar.
📌 Persyaratan meliputi:
✅ KTP Pemohon
✅ Bukti kepemilikan lahan
✅ Foto maps lokasi kegiatan
✅ Gambar denah bangunan
✅ Gambar lokasi lahan beserta titik koordinat
✅ Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
✅ Foto lokasi
✅ Surat pernyataan bermaterai
✅ Surat kuasa dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)
💻 Pengajuan dilakukan secara online melalui SIPPADU dengan alur mulai dari pembuatan akun, pengisian formulir, unggah dokumen, verifikasi, proses PTP oleh Kantor Pertanahan, penilaian dan penerbitan rekomendasi teknis, hingga penerbitan SK PKKPR Non Berusaha.
📲 Akses layanan:
www.sippadu-sirajin.go.id
✨ Siapkan dokumen dengan lengkap dan benar agar proses permohonan dapat berjalan lebih lancar.