Tugas Tim sebagaimana dimaksud diktum kesatu, adalah sebagai berikut :
- Menyusun Indikator Tujuan dan Sasaran DPMPTSP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyusun Indikator Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan DPMPTSP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memberikan asistensi dan pendampingan terhadap penyusunan Indikator Kinerja, baik untuk Kepala Bidang, maupun Pejabat Fungsional;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo
DOWNLOAD