Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Sidoarjo

LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJIP) DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2024

  • 13 Februari 2025
  • 155 kali

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo merupakan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang Penanaman Modal.

Melalui peraturan daerah diatas maka Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo. Dalam ketentuan tersebut menyebutkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu, serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Nama File didownload opsi
1757559486.LAKIP DPMPTSP 2024 FINAL.pdf 6 Kali