EVALUASI INTERNAL TW 1 2024
04 Mei 2026
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Sidoarjo
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo merupakan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang Penanaman Modal.
Melalui peraturan daerah diatas maka Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo. Dalam ketentuan tersebut menyebutkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu, serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan fungsi:
| Nama File | didownload | opsi |
|---|---|---|
| 1757559486.LAKIP DPMPTSP 2024 FINAL.pdf | 6 Kali |