Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Sidoarjo

PEMBERITAHUAN : TERKAIT IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

  • 21 Desember 2021
  • 131 kali

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (P.P) Nomor 16. Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28. Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bersama ini kami sampaikan bahwa mulai Tanggal 15 Desember 2021, untuk permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk IMB Tower dan Reklame diganti dengan. Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggunakan aplikasi / Sistem Informasi Manajemen Bangunan dan Gedung (SIM-BG).

Dengan melalui alamat website : https://simbg.pu.go.id

Adapaun persyaratan dan petunjuk permohonan yang harus dipenuhi oleh pemohon dapat dilihat pada halaman website tersebut.

Terima kasih….