IZIN REKLAME
Download Form Pakta IntegritasDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo
Download Standar Pelayanan Non OSS-RBADownload Standar Pelayanan Non OSS-RBA
LAYANAN INI TIDAK DIPUNGUT BIAYA(GRATIS)
IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME TETAP > 6 M :
PERSETUJUAN PEMASANGAN REKLAME BARU
- Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Upload denah lokasi titik dan Gambar Visual Reklame;
- Pakta Integritas bermaterai Rp. 10.000;- dan Stempel bagi CV. / PT.;
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000;- dilampirkan Scan KTP bagi pemohon yang tidak mengurus izin sendiri;
- Scan Akte Pendirian atau perubahan yang berbentuk Badan Usaha C.V/P.T terbaru;
PERPANJANGAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME > 6 M
DAN PEMASANGAN REKLAME BARU
- Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;
- Scan Klarifikasi Konstruksi;
- Scan Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Scan Izin Penyelenggaraan Reklame terkahir;
- Scan Surat Kuasa yang bermaterai Rp. 10.000- dengan nomer Telepon yang bisa dihubungi bagi pengurusan izin yang tidak diurus sendiri dan harus dilampirkan Scan KTP;
- Scan asuransi bangunan reklame ukuran 6 m2 keatas;
- Scan Akte Pendirian atau Akte perubahan Badan Usaha CV. / PT. terbaru;
- Scan Setoran Pajak Daerah (SSPD);
Jangka waktu penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja.
IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME TETAP < 6 M2 :
IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME BARU
- Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;
- Scan Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Denah lokasi titik dan Gambar Visual Reklame;
- Scan bukti kepemilikan Tanah/Surat perjanjian sewa menyewa/ Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan bermaterai Rp. 10.000,-;
- Scan surat kuasa bermaterai Rp. 10.000,- bagi pengurusan izin yang tidak diurus sendiri oleh pemohon dilampirkan scan KTP;
- Scan Akte pendirian atau perubahan yang berbentuk Badan Usaha yang berupa CV. / PT.;
PERPANJANGAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME < 6 M
- Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;
- Scan Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Denah lokasi titik dan Gambar Visual Reklame;
- Scan bukti kepemilikan Tanah/Surat perjanjian sewa menyewa / Surat pernyataan tidak keberatan diatas materai Rp. 10.000,- dari pemilik tanah;
- Scan Izin Penyelenggaran Reklame (IPR) terkahir;
- Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD);
- Scan surat kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dan dilampirkan Scan (KTP) bagi pemohon yang tidak mengurus sendiri;
Jangka waktu penyelesaian 4 hari kerja (Setelah Permohonan dinyatakan Lengkap dan Benar).