ALUR MEKANISME PENANGANAN
PENGADUAN MASYARAKAT
1,Pengaduan Langsung,Maks. 2 (dua) hari kerja
Datang langsung ke kantor DPMPTSP atau MAL PELAYANAN PUBLIK SIDOARJO dan konsultasi dengan petugas yang menangani (Bakohumas dan pelaksana teknis),
2,Pengaduan Tidak Langsung,Maks. 2 (dua) hari kerja
a. Melalui layanan SiChat DPMPTSP pada menu “PERIZINAN ONLINE”
b. Mengisi buku pengaduan atau formulir pengaduan/saran dan dimasukkan ke kotak saran yang tersedia,
c. Melalui email dpmptsp@sidoarjokab.go.id
3, call center Public Service Centre (PSC) 119 Kab. Sidoarjo, Maks 7 (tujuh) hari kerja
Melalui telepon Nomor Hotline : 119 (bebas pulsa)