Home
| TDUP Usaha Pusat Penjualan Jajanan Makanan
TDUP Usaha Pusat Penjualan Jajanan Makanan
Download Form TDUP Usaha Pusat Penjualan Jajanan MakananDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo
A. PENGURUSAN BARU
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
- Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
- Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akte Pendirian pusat untuk cabang)
- Scan surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat
- Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
- Scan Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
- Surat keterangan dari atasan langsung bagi PNS/TNI/POLRI
- Gambar denah ruang atau tempat usaha
- Pas Foto Pemohon 3X4 (3lembar)
- Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja
B. CABANG
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
- Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
- Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akte Pendirian pusat untuk cabang)
- Scan surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat
- Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
- Scan Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
- Surat keterangan dari atasan langsung bagi PNS/TNI/POLRI
- Gambar denah ruang atau tempat usaha
- Pas Foto Pemohon 3X4 (3lembar)
- Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja
C. PERUBAHAN/PENGGANTIAN
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
- Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
- Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akte Pendirian pusat untuk cabang)
- Scan surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat
- Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
- Scan Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
- Surat keterangan dari atasan langsung bagi PNS/TNI/POLRI
- Gambar denah ruang atau tempat usaha
- Pas Foto Pemohon 3X4 (3lembar)
- Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja
C. PERPANJANGAN
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
- Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
- Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akte Pendirian pusat untuk cabang)
- Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
- Scan Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
- Surat keterangan dari atasan langsung bagi PNS/TNI/POLRI
- Gambar denah ruang atau tempat usaha
- Pas Foto Pemohon 3X4 (3lembar)
- Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja