Surat Permohonan dan Formulir Izin Usaha Industri kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo bermeterai Rp. 6.000,-;
Nomor Induk Berusaha (NIB);
Fotokopi IUI yang belum berlaku efektif dari OSS;
P2R/Izin Lokasi/Persetujuan Izin Lokasi dari Pemerintah Daerah;
Dokumen Lingkungan;
Izin Mendirikan Bangunan atau bukti sewa menyewa bangunan/kantor/ruangan;
Pakta Integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandatangi oleh pimpinan/pemililk perusahaan diatas materai Rp 6.000,-;