Pemberitahuan : “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000 (Materei Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Materei Rp 6.000 dan Rp 6.000).
Download Formulir Izin Usaha Industri (Perluasan)Download Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo
Persyaratan :
- Surat Permohonan dan Formulir Izin Usaha Industri kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo bermeterai Rp. 10.000,-;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotokopi IUI yang belum berlaku efektif dari OSS;
- IUI lama asli;
- P2R/Izin Lokasi/Persetujuan Izin Lokasi dari Pemerintah Daerah;
- Dokumen Lingkungan;
- Izin Mendirikan Bangunan atau bukti sewa menyewa bangunan/kantor/ruangan;
- Pakta Integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandatangi oleh pimpinan/pemililk perusahaan diatas materai Rp 10.000,-;
- Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan).
Formulir discan berwarna