Izin Operasional Rumah Sakit (Milik Pemerintah dan Swasta)
Download Form Izin Operasional Rumah SakitDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo
PERSYARATAN
- Mengisi formulir isian permohonan Izin Operasional Rumah Sakit bermaterai Rp. 6000,-
- Scan KTP Pemohon (pemilik/penanggung jawab/direktur)
- Scan NPWP badan usaha
- Scan Akte Pendirian Perusahaan (untuk yang bukan badan hukum harus terdaftar di Pengadilan Negeri, untuk badan hukum PT atau Yayasan harus disahkan oleh KEMENKUMHAM)
- Scan bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan, bukti kepemilikan lain yang sah atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disahkan oleh notaris dan dilampiri bukti alas hak
- Scan Izin Lingkungan/SPPL
- Scan IMB Rumah Sakit
- Scan P2r/ Izin Lokasi
- Scan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) direktur/dokter penanggungjawab
- Scan Rekomendasi Operasional Rumah Sakit dari Dinas Kesehatan
- Scan Izin Operasional Rumah Sakit sebelumnya apabila mengajukan perpanjangan/perubahan
Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja